Pakai Senjata Mainan, Penodong Sikat Isi Minimarket

Berita1268 Dilihat

INDRAMAYU ONLINE – Berbagai macam cara dilakukan oleh penjahat dalam menjalankan aksinya. Bahkan tidak sedikit disertai dengan penggunaan senjata api sebagai alat untuk mengancam korban.

Dalam kondisi nyawa terancam, maka korban hanya bisa pasrah di bawah todongan senpi pelaku.

Namun tak jarang pula, senjata api yang digunakan pelaku sebenarnya hanya pistol mainan anak-anak.

Seperti peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu, tepatnya di Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial R (26), diringkus polisi lantaran melakukan pencurian disertai kekerasan. Peristiwa tersebut dilakukan R dengan cara menodongkan senjata api. Namun belakangan diketahui bahwa senjata api yang digunakan hanya pistol mainan.

Para korban adalah karyawan minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Dalam aksinya, R yang mengaku warga Pasekan Indramayu berhasil menggasak uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok.

Di kediamannya pula, R ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar pada Sabtu, (2/3/2024) lalu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, R terancam dipidana penjara paling lama 9 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan(indramayu online – Suripto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *