Kominfo Akan Blokir 6 Platform Travel Online

Nasional280 Dilihat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirim surat peringatan pada enam perusahaan Online Travel Agent (OTA) populer asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Tanah Air.

Jika tidak mendaftar PSE hingga akhir pekan ini, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut.

Daftar 6 Online Travel Agent yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia dan berpotensi diblokir, yaitu:
Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id.

Pantauan KompasTekno, Rabu (13/3/2024) pagi, dikutip KOMPAS.com, Agoda dan Airbnb sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat per 12 Maret 2024. Nama keduanya sudah muncul di daftar PSE di laman pse.kominfo.go.id. Sementara sisanya, belum terdaftar.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, berlaku sejak 20 Juli 2022.

Saat awal pemberlakuannya, perusahaan teknologi besar, baik asing atau lokal, yang ada di Indonesia harus mendaftarkan diri.

Perusahaan seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, Twitter, TikTok, Netflix, Zoom, YouTube, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan lainnya wajib mendaftar.

PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. (Indramayu.online – KOMPAS.com)