Dishub Indramayu Lakukan Uji KIR Kepada 5.837 Kendaraan

Berita, Indramayu1431 Dilihat

INDRAMAYU.ONLINE – Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu memberlakukan bagi Kendaraan Bermotor yang menjalani Uji KIR, dibebaskan dari biaya retribusi alias gratis.

Ketentuan tersebut dilandasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian diatur dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati retribusi uji KIR bagi kendaraan angkutan sudah dihapus, namun pengujian berkala kendaraan bermotor tetap diwajibkan oleh pemiliknya.

Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan.

Hal itu terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Implementasinya melalui kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk proses pelaksanaan Uji KIR, dilakukan oleh petugas di Kantor UPTD Pengujian Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa kendaraan Wajib Uji Berkala wajib didaftarkan pada unit pelaksana Uji Berkala di daerah tempat kendaraan bermotor diregistrasi.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Drs. Asep Sabar Nugraha, M.Si melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Indramayu, Sanudin, S.IP menegaskan, bagi yang akan melakukan uji KIR kendaraan, bisa menghubungi kantor Dishub Indramayu di jalan MT. Haryono no. 2 KM 03 Terusan Sindang Indramayu.

Ia juga menambahkan, pelayanan Uji KIR dibuka pada jam kerja mulai hari Senin sampai Jum’at.

“Untuk jumlah kendaraan yang sudah diuji KIR, terhitung dari bulan Januari 2024 sampai Juli 2024 berjumlah 5.837 kendaraan,” kata Sanudin kepada indramayu.online, Jum’at (23/8/2024).

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sanudin menambahkan, pengujian teknis meliputi emisi gas buang, tingkat kebisingan suara klakson/knalpot, kemampuan rem utama/rem parkir dan kuncup roda depan kendaraan.

“Selain itu, juga kemampuan pancar dan arah sinar utama, akurasi alat petunjuk kecepatan, kedalaman alur ban, pengukur berat, pengukur dimensi, dan daya tembus cahaya pada kaca,” ujarnya.

Kendaraan yang wajib melakukan Uji Berkala adalah mobil angkutan penumpang umum, barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. (suripto – indramayu.online)